Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tata tertib saat di pesantren

Tata tertib Wali Santri dan kunjungan

  1. Jadwal kunjungan (menjenguk) santri Ponpes Al- Mubarok Miftahul Ulum :
    1. Kamis malam        : 08.15  – 09.45
    2. Jum’at siang          : 1.00    – 4.00
    3. Sabtu malam         : 08.15  – 09.45
    4. Minggu Pagi          : 08. 15 – 10.45
    5. Minggu Sore          : 16. 30 – 17.00
    6. Minggu malam      : 08.15  – 09.45
  2. Berbusana sopan ( berpakaian muslim, wanita mengenakan jilbab).
  3. Wali santri tidak diperkenankan masuk ke asrama, dipersilahkan keruang tamu/tempat berkunjung yang telah disediakan.
  4. Tidak diperkenankan membawa putra/putri keluar pesantren tanpa seizin ndalem atau pengurus.
  5. Apabila terdapat masalah yang bersangkutan dengan pesantren, maka wali santri diharap konfirmasi terhadap kedua belah pihak (anak dan pihak pesantren) untuk   dimusyawarahkan.
  6. Pembayaran administrasi paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  7. Pembayaran administrasi syahriyah (bulanan) pesantren diharap tepat waktu demi kelancaran proses kegiatan di pesantren, pembayaran langsung kepada bendahara
  8. Pelayanan pembayaran administrasi sesuai dengan waktu kunjungan.
  9. Tidak diperkenankan menitipkan biaya administrasi dan sejenisnya kepada santri atau pengurus selain bendahara pesantren.
  10. Tidak diperbolehkan memfasilitasi hp,laptop,sepeda motor,atau alat elektronik lainnya tanpa arahan ndalem dan kesepakatan pengurus.
  11. Menghubungi anak lewat HP/telp Pondok Pesantren :
    1. Hari Jum’at
      • Siang : 1.00 – 4.00
      • Malam : 08.15 – 09.15
    2. Hari Minggu
      • Pagi : 08.00  –  145
      • Siang : 12.00  –  30
      • Malam : 08.15  – 09. 45
  12. Selain waktu yang telah ditentukan dilarang menyambang atau menghubungi anak sebab dapat mengganggu proses belajar mengajar.
Logo ponpes almu

Bertamu ( Nyabis ) ke pada Pengasuh ( kiai dan Nyai )

  1. Berbusana sopan ( berpakaian muslim, wanita mengenakan jilbab).
  2. Tamu di haruskan ( wajib )  Melapor terlebih dahulu kepada Pengurus masing masing, yang nantinya pengurus akan Konfirmasi langsung kepada pengasuh.
    • Pengurus Putra bila Ingin Bertamu ( Nyabis ) pada Kiai
    • Pengurus Putri bila Ingin Bertamu ( Nyabis ) Pada Nyai
  3. Waktu yang tepat untuk Bertamu ( Nyabis ) pada Kiai / Nyai.
    1. Pagi   : 08:00 – 10:00
    2. Sore  : 16:30 – 17:00
    3. Malam : 08:00 – 09:45
  4. Jika Bertamu ( Nyabis ) selain jam yang di atas maka tidak diperkenankan, sebab di hawatirkan dapat mengganggu Aktivitas kesibukan beliau, kecuali jika ada Janji sebelumnya yang langsung dengan beliau.

NB: walaupun di jam yang telah tepat untuk Bertamu ( Nyabis ) Jika memang pengasuh mempunyai kesibukan lain ataupun jasmani beliau sedang tidak sehat maka tidak di perkenankan untuk Bertamu ( Nyabis ) pada beliau. dan di persilahkan untuk kembali di lain Waktu.

Mengizinkan & Memperpanjang Izin Santri

  1. Berbusana sopan ( berpakaian muslim, wanita mengenakan jilbab).
  2. Jika yang akan di izinkan santri putra maka walinya harus yang laki-laki, begitu juga jika yang akan di izinkan santri putri maka walinya harus yang perempuan. Kecuali jika ada halangan atau memang walinya sudah tiada.
  3. Wali santri wajib menyerahkan Kartu Mahrom kepada pengurus sebagai bukti pertanda wali yang sah
  4. Untuk santri putra  maka Wali nya WAJIB melapor kepada pengurus Putra, tentang alasan perizinan pulangnya ( baik walinya laki-laki maupun perempuan).
  5. Dan untuk santri putri jika wali nya perempuan maka melapor kepada pengurus putri . Dan jika walinya laki-laki maka melapor ke pengurus putra.
  6. Wali santri melapor terhadap pengurus sesuai alasan perizinan yang jelas dan logis, nantinya pengurus akan konfirmasi langsung kepada pihak pengasuh.
  7. Jika Ingin melapor untuk memperpanjang Izin santri yang sakit. maka, Harus Memberikan Surat Keterangan Dokter kepada Pengurussebagai Bukti bahwa ia masih Belum sembuh. jika tidak ada Bukti Surat Keterangan Dokter, maka cukup dengan menunjukkan Foto nya yang sedang sakit beserta obat obatanya.
  8. Setelah itu Pengurus dan wali santri hanya tinggal menunggu respon langsung dari pengasuh karena semua keputusan ada di tangan pengasuh.
  9. Waktu Perizinan ;
    1. Pagi   : 08:00 – 10:00
    2. Sore  : 16:30 – 17:00
    3. Malam : 08:00 – 09:45
  10. Jika Meminta Izin selain jam yang di atas maka tidak diperkenankan, sebab di hawatirkan dapat mengganggu Aktivitas Belajar Mengajar ponpes dan kesibukan pengasuh. terkecuali, jika ada Janji sebelumnya yang langsung dengan beliau atau memang dalam keadaan darurat seperti sakit parah dan izin karna ada keluarga, kerabat atau guru yang sakit atau meninggal Dunia.

Demikian tata tertib ini kami buat, tanpa bantuan dari seluruh wali santri maka tidak akan  terlaksana. Semoga dengan terbentuknya tata tertib ini menjadikan kita disiplin dan bertanggung jawab.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *