Melangkah dalam Harmoni atau Tersesat dalam Kontroversi – Memainkan rebana di dalam masjid adalah topik yang sering mengundang perdebatan di kalangan umat Islam. Beberapa melihatnya sebagai bentuk seni yang memperindah ibadah, sementara yang lain memandangnya sebagai tindakan yang melanggar aturan agama. Untuk memahami lebih jauh, mari kita tela’ah perspektif hukum Islam tentang penggunaan rebana dalam konteks masjid.
Melangkah dalam Harmoni atau Tersesat dalam Kontroversi
Pada suatu waktu pernah beredar di Media sosial di Masjid, Surabaya, Jawa Timur. Dimana seorang bapak-bapak menghampiri pemuda yang mengiringi sholawatan di Masjid dengan tabuhan rebana. Dengan mengenakan baju koko bapak tersebut memarahi dan berteriak-teriak kepada anak-anak tersebut. Ia menyatakan bahwa memainkan rebana di dalam masjid merupakan kemungkaran yang mana itu merupakan tempat ibadah orang islam.
Lalu apakah benar adanya akan larangan bermain Rebana di dalam Masjid?
Pandangan yang membolehkan penggunaan rebana di dalam masjid menekankan pada nilai seni yang dapat menambah khazanah keindahan dalam ibadah. Mereka berargumen bahwa jika digunakan dengan penuh kesadaran akan tujuan ibadah, rebana dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Namun, pendapat ini tidak terlepas dari kontroversi. Sebagian ulama mengutip hadis-hadis yang memberikan pandangan berbeda terkait penggunaan alat musik, termasuk rebana, dalam ruang ibadah. Hadis yang sering dikutip adalah hadis yang menyatakan larangan menggunakan alat musik, khususnya dalam konteks masjid.

Hadis yang menjadi rujukan untuk menilai hukum memainkan rebana di dalam masjid adalah hadis yang melarang penggunaan alat musik dalam ibadah. Salah satu contoh hadis yang sering diangkat adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, dalam kitab Shahih dan Sunan nya;
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”
Sebagian ulama menyatakan bahwa dengan adanya potongan hadis ini harus diartikan secara kontekstual dan memperhatikan niat serta tujuan penggunaan alat musik. Mereka berpendapat bahwa jika musik digunakan dengan tujuan yang baik, bukan untuk mengalihkan fokus dari ibadah, maka hal itu mungkin lebih dapat diterima.
Dalam salah satu riwayat, tatkala Rasulullah SAW kembali dari peperangan, seorang wanita datang kepadanya sembari berkata;
Melangkah dalam Harmoni atau Tersesat dalam Kontroversi
“Wahai Rasulullah! Sungguh saya telah bernadzar, jika Allah Swt Membawa engkau kembali dalam keadaan selamat maka aku akan bermain rebana”
Lantas Rasulullah menjawab “Jika itu memang nadzarmu maka tepatilah!”
Memandang hadis ini Rasulullah tidak akan memerintahkan suatu nadzar kecuali nadzar tersebut diperbolehkan (sah) untuk dilakukan. Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Fatawa Al-Kubro berlandaskan hadist dari Sayyidah Aisyah RA, yang mana nabi memerintahkan untuk melangsungkan pernikahan Masjid sembari diiiringi oleh rebana dengan tujuan mengumumkan pernikahan tersebut. Hadis yang dijadikan rujukan diatas yang berkaitan tentang memainkan rebana adalah Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
أَعْلِنُوْا هَذَا النِّكَاحَ وَافْعَلُوْهُ فِيْ الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوْا عَلَيْهِ بِالدُّفِّ
“Rayakanlah pernikahan dalam masjid dan mainkanlah rebana”
Namun, dari landasan diatas perlu kita perhatikan akan tatacara menggunakan alat tersebut dalam masjid. Dengan tujuan tidak mengganggu kekhusyu’an dalam beribadah, serta menyesuaikan keadaan dengan yang ada di masjid dan sekitarnya.
Tidak hanya Ibnu Hajar, Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab-nya menjelaskan bahwa perbolehkan melakukan aktivitas duniawi di dalam masjid, baik berbicara tentang urusan dunia atau urusan ibadah. Selama itu tidak mengacu pada unsur keharaman (adu domba, ghibah, dll). Hal ini berdasarkan Hadis riwayat Jabir bin Sumarah yang menceritakan bahwa Nabi dan para sahabat berbincang-bincang di dalam masjid, yang juga terdapat pembicaraan mengenai masa jahiliyyah. Hadis tersebut berbunyi:
لحديث جابر بن سمرة رضي الله عنه قال: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يقوم من مصلاه الذي صلى فيه الصبح حتى تطلع الشمس فإذا طلعت قام قال وكانوا يتحدثون فيأخذون في أمر الجاهلية فيضحكون ويتبسم
“Rasulullah SAW tidak berdiri dari tempat beliau shalat subuh hingga matahari terbit. Jika matahari terbit, beliau pun berdiri. Jabir berkata; “Ketika itu mereka membicarakan banyak hal termasuk persoalan yang terjadi pada masa Jahiliyyah sehingga membuat mereka tertawa dan tersenyum.”
Dengan menyatakan bahwa perbolehkan melakukan berbagai kegiatan termasuk Rebana selama tidak menyangkut akan unsur keharaman, yang mana kesimpulan ini kutip melalui Hadi-hadis Nabi dan pendapat para Ulama’-ulama’ yang telah paparkan atas.
Penting bagi kita sebagai umat Islam untuk mencari titik tengah yang memperkuat persatuan dan meresapi nilai-nilai agama dengan penuh penghayatan. Semoga dengan sedikit penjelasan ini dapat menjadi bahan refleksi dan diskusi yang bermanfaat bagi Sahabat Almu Media.





